Polsek Lirik Bekuk Dua Pengedar Pil Setan
BBI.COM, INHU – Polsek Lirik sukses membongkar praktik peredaran pil ekstasi di dua desa, sekaligus mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti puluhan butir.
“Penangkapan dilakukan di Desa Wonosai Kecamatan Lirik dan di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lirik dengan total 29 butir pil setan yang berhasil disita petugas,” ucap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, atas perintah Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pria bernama AH alias Alfin berhasil diamankan di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi atau pil setan yang berada dalam genggaman pelaku. Tak hanya itu, dua butir lainnya juga ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi.
Pengungkapan tidak berhenti di situ, setelah melakukan pengembangan, berselang satu jam kemudian, tim langsung bergerak cepat mendatangi sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil mengamankan tersangka kedua, AP alias Aidil Pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan rapi dalam kotak ponsel iPhone XR. Dari pengakuannya, Aidil menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seorang yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas,” ujarnya Misran.
Terakhir, Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.


