Polsek LBJ Ungkap Kasus Narkotika, Dua tersangka Berhasil Diamankan


BBi. Com, INHU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika beruntun, Andi Sutrisno (30) dan Sutriono alias Ginting (44) beserta barang bukti sabu seberat 1,62 gram berhasil diamankan.
“Pengungkapan beruntun tersebut, berlangsung pada Kamis (24/4/2025) malam hingga Jumat (25/4/2025) dini hari dan atas laporan masyarakat kepada Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H., membenarkan, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan, Pengungkapan pertama pada Kamis (24/4/2025) malam dilakukan di sebuah jalan dekat perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur sekitar pukul 21.00 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat diberhentikan dan digeledah, pelaku yang diketahui bernama Andi Sutrisno asal Desa Sei Beberas Hilir kedapatan membawa satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 1,12 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di jok motor dan semak-semak sekitar lokasi penangkapan, setelah pelaku sempat membuangnya,” papar Misran.
Dalam interogasi awal, Andi mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni Ginting dan rekannya yang mana identitasnya sudah diketahui pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Kelayang.
Tak ingin membuang waktu, pada Jumat (25/4/2025) dini hari, Kapolsek IPDA Ripal Indrawata beserta tim langsung melakukan pengembangan kasus. Sekira pukul 03.00 WIB, tim tiba di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang.
Di sana, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai Sutriono alias Ginting, warga Desa Teluk Sejuah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram yang diletakkan di atas kursi kayu dalam pondok, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ucap Misran.
Terakhir Misran menegaskan Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Misran.