Polsek Kelayang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Ini Modusnya


BbI.COM, INHU – Waspada dalam memberikan kepercayaan kepada seseorang, meskipun dikenal, tetap harus dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak menjadi korban kejahatan.
Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Polak Pisang, dengan modus meminjam karena hendak melihat anaknya.
“Pelaku diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dan atas laporan Muja Hidin (42) sebagai korbannya,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH membenarkan kejadian tersebut, Senin (24/2/2025).
Dijelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam. Pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, hingga Senin, 3 Februari 2025 pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Muja Hidin yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut dan segera melakukan pencarian. Tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan, Polsek kelayang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. “Petugas juga melakukan tes urine terhadap Dedi. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” sebutnya.
Dedi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. “Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tutup Misran.