Polsek Batang Cenaku Tangkap Kakek Petani Pemilik 13 Paket Sabu
BBI.COM, INHU – Kakek berusia 59 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di rumahnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun profesi, dan aparat keamanan tetap berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sirmun alias Karyo, yang merupakan warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku, diamankan pada Senin malam, 08/12/2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumahnya, Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram,” ucap Misran, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 07/12/ 2025 tentang adanya transaksi narkoba di Desa Kerubung Jaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Senin malam.
“Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, handphone, perlengkapan pembungkus, hingga uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi dan Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” lanjut Aiptu Misran.
Sirmun, yang lahir di Jatirejo pada 30/11/ 1966, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ia diduga terlibat peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Misran.


