Polres Kuansing Ungkap Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Pangean


BbI.COM, KUANTANSINGINGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pangean bersama Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sako, Kecamatan Pangean, tim berhasil mengamankan tiga pelaku yakni ST (48), SA (45) dan MY (27) serta satu unit mobil Cold Diesel berwarna kuning dengan muatan 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total mencapai 10 ton.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., membenarkan perihal penangkapan penyelundupan dan perdagangan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi, Sabtu (22/2/2025).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh mengenai jaringan sindikat perdagangan pupuk bersubsidi. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Shiton, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan.
Saat truk Cold Diesel berwarna kuning yang ditutupi terpal hijau melintas di Desa Sako, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan truk tersebut adalah pupuk urea bersubsidi tanpa dokumen lengkap,” ujar Kapolres.
“Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui Pupuk tersebut berasal dari daerah Solok, Sumatera Barat,” tambahnya.
Ketiga pelaku supir, kernet, dan pemilik serta barang bukti telah diamankan di Mapolres kuansing guna pemeriksaan lebih mendalam.
Kapolres berharap dengan pengungkapan kasus ini, pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kuantan Singingi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga petani yang membutuhkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk untuk pertanian.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan memperjual belikan Pupuk bersubsidi secara ilegal, yang seharusnya diberikan kepada petani,” pungkas Kapolres.