Polres Kuansing Ungkap Kasus Tambang Tanpa Izin dan Penadah Emas Ilegal

BBI. Com, KUANTANSINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaui Sat Reskrim bersama Tim RAGA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal, di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (5/6/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SIK., M.H., membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut, di kantornya, Jumat (6/6/2025).
Kasat Reskrim AKP Shilton mengatakan dalam operasi tersebut, diamankan dua tersangka berinisial J (33) warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal serta S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga sebagai penambang tanpa izin.
Ia memaparkan bahwa tim gabungan menyita berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp40.354.000 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal, Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim AKP Shilton.