Polres Inhu Tetapkan Tersangka Penggarapan Hutan Kawasan TNBT di Desa Pejangki


BbI. COM, INHU – Kepolisian ressor Indragiri Hulu (Polres Inhu) menetapkan Moh. Taufiq alias Opiq (51) sebagai tersangka penggarapan wilayah hutan Taman Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang terletak di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.
Hal dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Josua Toreh, S.Tr.K. S.I.K., M.A. disela coffe morning bersama wartawan, di Pemarangreba, Kamis (6/2/2025).
“Untuk perkara atas nama tersangka Moh. Taufiq Als Opiq masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 04 Februari 2025,” tuturnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, Tim opsnal melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh diwilayah Kabupaten Inhu.
Pada saat di tempat kejadian tepatnya di desa Pejangki, tim gabungan mendapati alat berat Excavator warna orange sedang melakaukan Pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahap pembuatan jalan dan steking.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat, penggarapan tersebut masuk wilayah hutan TNBT,” ucapnya.
Kemudian tim gabungan mengamankan kedua (2) saksi yakni Roni Yahya sebagai oprator alat dan Agus Triawan yang berperan sebagai helper beserta Moh. Taufiq alias Opiq ke Mako Polres Inhu. “Kepada tim saksi mengaku sudah bekerja disana selama 3 hari yang mana lahan yang dikerjakan atas perintah Moh. Taufiq alias Opiq,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Satreskrim menetapakan Moh. Taufiq alias Opiq warga Bukit Lipai RT. 005 RW. 002 Desa Bukit Lipai sebagai tersangka. “Pelaku Mengerjakan, Menggunakan dan/atau Menduduki kawasan Hutan Secara Tidak sah dan/atau Membawa Alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” paparnya.
Terakhir, Kasat mengatakan pasal yang disangkakan Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.