Pj. Sekda Inhu Pimpin Rapat Tapal Batas Desa Antara Dua Kecamatan, Ini Kesimpulannya

BbI.COM, INHU – Pj Sekda Inhu, Boyke David Elman Sitinjak Pimpin rapat terkait Tapal Batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, diruang Sekretaris Daerah, lantai 2 kantor Bupati, Senin(14/10/2024).
Rapat ini juga dihadiri Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Kabag Tapem Setda Kabupaten Inhu, Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Plt.Kades Talang Jerinjing dan Kades Sungai Raya.
Mengawali sambutannya, Pj Sekda Boyke mengatakan bahwa beberapa point yang perlu di bahas diantaranya, kronologi tentang tapal batas desa Sungai Raya, Sekip Hilir dan Talang Jerinjing, Persamaan persepsi dengan tapal batas hingga kegiatan hal hal lain yang berkaitan dengan tapal batas.
Selanjutnya Kabag Tapem, Sri Wahyu Harianto menjelaskan kronologi tentang tapal batas. Sri Wahyu mengatakan tapal batas itu bukan Pemda yang menetapkan, akan tetapi kesepakatan perwakilan masyarakatlah yang menentukan.
“Pemda hanya mengetahui saja tapal batas berdasarkan kesepakatan dari 2 Desa/Kelurahan tersebut,”jelasnya.
Kesimpulan rapat ini diantaranya, Tapal batas antara desa Sungai Raya, kelurahan Sekip Hilir dan desa Talang Jerinjing mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2023, Kepemilikan lahan tidak menggugurkan hak warga terhadap lahan yang dimiliki, terhadap teknis tim turun ke lokasi, tim 5 di desa untuk rapat terlebih dahulu dan Sekda akan membuat undangan rapat setelah mendapatkan informasi dari kepala desa dan lurah.