Pj Sekda Inhu hadiri FGD BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat di Pekanbaru
BBI.Com, Pekanbaru – Guna meningkatkan pelayanan terhadap pekerja penerima upah dan non penerima upah serta Perlindungan bagi Pekerja Rentan Seluruh Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat taja Focus Group Discussion (FGD), di Hotel Royal Asnof, Jumat (9/8/2024).
Mewakili Bupati Inhu, Pj Sekda Inhu, Boyke David Elman Sitinjak menghadiri acara FGD tersebut didampingi Kadis PMD, Kadis Naker, Kabag Tapem Setda Kabupaten Inhu serta turut hadir Kades/Lurah se-Kabupaten Inhu.
Dalam sambutannya Pj Sekda mengatakan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah pusat dan menetapkan regulasi terkait BPJS Ketenagakerjaan. “Saya harap seluruh tenaga kerja yang menerima upah atau pun non penerima upah dapat dilindungi hak-haknya sebagai pekerja terhadap kecelakaan kerja,” harapnya.
Selanjutnya Pj Sekda meminta kepada kepala desa yang sudah mengangarkan melalui dana desa agar dapat direalisasikan sehingga tidak membuat masalah dari segi hukum atau pidana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kadis PMD terkait Ketenagakerjaan yang dianggarkan melalui dana desa bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Program Pusat dan diturunkan sampai ke Desa dan kelurahan.
“Sesuai dari arahan sekda tadi, kepala desa dapat menganggarkan dalam APBDES. Terkait regulasi dapat menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kadis Naker meminta dinas Tenaga kerja dan PMD untuk yang saling berkoordinasi dalam menekan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan.
Dalam pada itu,Kabag Tapem juga memberikan informasi bahwa kabupaten Indragiri Hulu memiliki 16 kelurahan dan kami akan membuat regulasi terkait Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui dana Kelurahan masih mempelajari terkait aturan dan kemampuan dalam penganggaran dana tersebut.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Rengat terkait regulasi pendanaan BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran Desa dan Kelurahan.