Pemuda Desa Nekat Curi Sawit Perusahaan untuk Beli Narkoba
BbI. COM, INHU – Seorang pemuda berinisial MGDS alias Gilang (23), warga Desa Tani Makmur kedapatan oleh petugas patroli yang tengah melakukan pengawasan di perkebunan sawit milik perusahaan PT. INECDA, Selasa pagi (12/11/ 2024).
Kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB, ketika seorang karyawan PT. INECDA bersama dua rekannya sedang melaksanakan patroli rutin di blok B9/B10 perkebunan kelapa sawit.
Saat melintas, mereka melihat seorang pria sedang memetik buah sawit milik perusahaan. Tanpa buang waktu, mereka langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas pelaku mengaku mencuri tandan buah sawit untuk dijual. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran.
“Pelaku tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan narkoba bisa mengarah pada tindak kriminal. Kami akan segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dijelaskan, Akibat pencurian tersebut, PT. INECDA mengalami kerugian material sebesar Rp 210.000,-, yang setara dengan tiga tandan buah kelapa sawit yang dicuri.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku narkoba menjadi alasan utama dia melakukan tindak pidana tersebut, dengan harapan bisa mendapatkan uang cepat untuk membeli barang haram tersebut.
“Pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan,” ketus Misran.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak Polres Inhu terus melakukan penanganan lebih serius terhadap masalah narkoba yang sudah merambah ke kalangan pemuda.