Menguak Gurita PETI di Empat Kecamatan Inhu: Diduga Dibekingi Jaringan ‘Delapan Naga’
BBI.COM, INHU — Kerusakan lingkungan berskala masif akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kian memprihatinkan. Praktik ilegal yang tersebar di empat kecamatan—Rakit Kulim, Kelayang, Peranap, dan Batang Peranap—ini diduga kuat berjalan mulus karena dikendalikan oleh jaringan berpengaruh yang dikenal dengan sebutan “Delapan Naga”.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem secara kasat mata, tetapi juga diduga melibatkan perputaran uang bernilai fantastis serta jaringan penampung yang rapi.
Perputaran Emas Ilegal dan Peran ‘Delapan Naga’
Menurut kesaksian salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—sebut saja Kel—seluruh rantai operasional PETI di empat kecamatan tersebut bermuara pada satu kelompok besar.
“Bekingan aktivitas PETI di empat kecamatan adalah orang yang sangat berpengaruh, dikenal dengan sebutan Delapan Naga,” ungkap Kel kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Kel membeberkan bahwa kelompok ini tidak hanya bertindak sebagai pelindung operasional di lapangan, melainkan juga diduga berperan ganda sebagai penyedia modal utama (penyandang dana) sekaligus penampung tunggal hasil tambang emas yang belum dimurnikan.
Dari pantauan di lapangan, setiap harinya terdapat ratusan rakit dompeng yang beroperasi menyedot aliran sungai dan lahan warga. Berdasarkan estimasi sumber, omzet dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mampu mengumpulkan sekitar delapan kilogram emas per hari, yang didukung oleh puluhan titik pemurnian emas tersembunyi di wilayah tersebut. Skala operasi yang masif ini membuat masyarakat lokal merasa tidak berdaya untuk bersuara.
Alam Porak-Poranda, APH Dipertanyakan
Dampak lingkungan dari gurita PETI ini dikonfirmasi oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Perubahan bentang alam terjadi secara ekstrem: bukit-bukit dikeruk hingga rata, daratan berubah menjadi kubangan air raksasa, dan lahan pertanian produktif kini menjelma menjadi tanah tandus yang berlubang.
Ironisnya, ratusan rakit dompeng tersebut beroperasi secara terbuka di sepanjang aliran Sungai Indragiri hingga ke area perkebunan. Kondisi yang kasat mata ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Muncul dugaan di tengah warga bahwa ada “aliran setoran” yang membuat aktivitas merusak ini terkesan dibiarkan tanpa penindakan berarti.
Aktivis Lingkungan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia
Menanggapi situasi krusial ini, Wawan Syahputra dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Provinsi Riau, angkat bicara secara tegas. Ia menyatakan bahwa eksploitasi alam demi keuntungan segelintir orang ini adalah kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Pemanfaatan kekayaan alam semata demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan keseimbangan ekosistem adalah kejahatan serius. Tanah yang rusak sulit dipulihkan, dan lubang-lubang galian ini bom waktu bencana bagi masyarakat,” tegas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil alih situasi. “Kami meminta Kapolda Riau segera membentuk tim khusus (timsus) untuk turun langsung ke lapangan. Tindak tegas para pelaku dan aktor intelektual di balik ‘Delapan Naga’ ini agar bertanggung jawab di depan hukum,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi Pemangku Kebijakan
Demi menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait dugaan pembiaran dan keberadaan jaringan “Delapan Naga” ini.
Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim (centang dua), namun belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kepolisian Roda Resor Inhu.
Redaksi berkomitmen untuk terus membuka ruang klarifikasi dan memuat tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya pada pemberitaan selanjutnya.


