Mediasi Pembangunan Gereja HKBP LBJ Belum Capai Kesepakatan, Ini Sikap GAMKI Inhu
BBI.COM, INHU – Upaya mediasi Polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Protestan Batak (HKBP) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang difasilitasi oleh Camat Lubuk Batu Jaya, Armin, di Aula Kantor Camat pada Rabu (11/3/2026), hingga kini belum menemui titik temu antara pihak gereja dan masyarakat setempat.
Diketahui, hasil kesepakatan sementara adalah kegiatan pembangunan gereja diminta dihentikan. Namun, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan berlangsung.
Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Armin, pembahasan difokuskan pada kesepakatan yang pernah dibuat pada 2024 lalu, terkait kewajiban pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
“Saya hanya membacakan kembali surat kesepakatan yang dibuat bersama pada tahun 2024 lalu,” ujar Armin.
Dalam menyikapi hal tersebut, pengurus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Inhu, Paiman Simatupang SH merasa kecewa.
Ia mengatakan, bahwa dalam menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh pemeluk agama di wilayah Lubuk Batu Jaya seharusnya Pemkab yang diwakili oleh Camat memberikan akses kemudahan dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku guna membangun tempat ibadah.
“Sebagai pemangku diwilayah tersebut, dalam menjamin kebebasan beribadah, seharusnya Camat mendukung dilakukannya pembangunan rumah ibadah, bukan mengungkit- ungkit kesepakatan dua tahun yang lalu,” tegas Paiman, Kamis (12/3/2026).
Paiman memaparkan bahwa semakin bertambahnya Tahun, maka semakin bertambah populasi penduduk dan jumlah jemaat di HKBP tersebut semakin bertambah. “Apalagi bangunan gereja tersebut sudah tak layak lagi dikarenakan umur bangunannya sudah tua,” katanya.
Terakhir, Paiman berharap proses mediasi selalu dapat mengedepankan kerukunan antarumat beragama


