Loka Pom Inhu Gelar Sosialisasi Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Ramadan dan IdulFitri

BBI, INHU – Loka Pom Inhu menggelar Sosialisasilasi hasil intensifikasi pengawasan pangan ramadan dan idulfitri 1445 H/ Tahun 2024, di Kantor Loka Pom Inhu, Pematangreba, Senin (01/04/2024).
Selama kurang lebih 30 hari yang dibagi dalan 5 tahap pemeriksaan mulai tanggal 4 Maret 2024 hingga 1 April 2024, telah dilakukan Intensifikasi Pengawasan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Indragin Hulu dalam bentuk pengawasan sarana distribusi dan peredaran pangan olahan serta pengujian cepat pangan berbuka puasa.
“Dalam rangka pengawalan keamanan pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun Ini, kami telah melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi dan peredaran pangan olahan. Dalam intensifikasi pengawasan ini juga dilakukan pengujian pangan berbuka puasa terhadap bahan berbahaya (Formalin, Boraks Rhodamin B dan Metanyl Yellow)”, ujar Emi Amalia, Kepala Loka POM di Kabupaten Inhu.
Menurutnya, telah dilakukan pengawasan secara intens pada berbagai sarana distribusi dan peredaran pangan olahan seperti ritel tradisional, ritel modern, minimarket, hingga gudang/distributor pangan. Juga beberapa pasar berbuka puasa pada wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Indragiri Hilir, Indragin Hulu dan Kuantan Singingi.
“Kegiatan pengawasan kami lakukan lebih intens pada seluruh wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu, disertai dengan pengujian secara cepat terhadap 118 sampel pangan siap saji berbuka puasa pada berbagai pasar Ramadhan dan area penjualan takjil. Sampel pangan berbuka puasa yang kami lakukan pengujian seperti mie, kudapan, kerupuk, es, berbagai minuman berwarna, makanan olahan daging dan sebagainya,”jelas Emi
Dalam melakukan kegiatan Intensifikasi pengawasan ini Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan dan Komunitas Pramuka dalam pengawasan makanan berbuka puasa, dan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pengawasan sarana distribusi dan peredaran pangan olahan. Hal ini merupakan bentuk sinergitas dalam mengawal pangan aman khususnya pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri
Selanjutnya Emi menjelaskan bahwa, dari seluruh kegiatan pengawasan yang telah dilakukan masih terdapat sarana peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, karena terdapat temuan produk Tanpa Izin Edar, rusak dan kedaluwarsa.
“Hasil pengawasan sarana distrbusi dan peredaran pangan olahan, hanya 52,94% sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK), sisanya (sebanyak 47,06%) sarana masih ditemukan produk Tanpa Izin Edar, rusak dan kedaluwarsa sehingga masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Sedangkan untuk pangan berbuka puasa, seluruh sampel yang kami lakukan pengujian cepat masuk dalam kategori Memenuhi Syarat, artinya tidak ada sampel yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya,” jelas Emi.
Kepala Loka POM di Kab. Indragiri Hulu juga menjelaskan bahwa terhadap produk Tanpa Izin Edar, rusak dan kedaluwarsa dilakukan tindak lanjut berupa pemusnahan dan pengamanan. Terhadap sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan dilakukan pembinaan dan diberiksan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Emi Amalia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi makanan dengan melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.