Loka POM Inhu Bersama Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan 13 Kotak Oker Tanpa Ijin

BbI. COM, INHU – Menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin, Loka POM Indagiri Hulu (Inhu) bekerjasama dengan SatRes Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras (Oker) tanpa izin edar di wilayah Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
“13 kotak obat-obatan yang tergolong obat keras berisi Samcodin dan antibiotik yang memerlukan resep dokter serta izin edar kita amankan dari Toko Obat Mandala milik AE (28) karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dari obat-obatan tersebut,” ucap Kepala Loka POM, Emi Amelia, saat dikonfirmasi Wartawan BbI. COM, Kamis (26/9/2024).
“Ada 194 item obat keras seperti antibiotik, antihipertensi, obat asma, anti virus dll. Ada obat-obat tertentu yg sering disalahgunakan yaitu samcodin 34.100 tablet, 18 item obat bahan alam tanpa izin edar / mengandung bahan kimia obat, 11 item kosmetik tanpa izin edar / mengandung bahan dilarang,” Tambahnya.
Dijelaskan, Upaya penyelidikan peredaran dan penyalahgunaan dilakukan bekerja sama dengan kepolisian. “Namun, dalam fokusnya, Loka POM melakukan penanganan dari hulu yakni melakukan pencegahan dan menyerahkan penindakan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Emi Amelia mengatakan, Samcodin mengandung dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Termasuk obat keras, obat batuk ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
Dextromethorphan pada Samcodin dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, dan euforia berlebihan. Jika disalahgunakan dalam jangka panjang, orang yang mengonsumsinya berisiko mengalami kerusakan syaraf.
Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan AE beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“AE dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penjualan dan distribusi obat-obatan keras tanpa izin edar,” katanya.
“Pelanggaran ini merupakan tindak pidana yang serius, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa pengawasan yang memadai,” pungkasnya.