Laporan Warga Berbuah Manis, Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Air Molek
BBI. Com, INHU – Laporan warga melalui pesan media sosial kepada Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, berbuah manis, 12 paket sabu dengan total berat kotor 2,82 Gram berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
“Derianto alias Deri (45) dan Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53) berhasil diringkus berkat informasi warga pada Senin, 11/8/2025, kerap melihat transaksi sabu di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu,” ujar Kapolres Inhu melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, menindak lanjuti laporan masyarakat, Kapolres memerintahkan Kanit I SatRes Narkoba, IPDA Iksan Lutfi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Tim berhasil mengamankan Deri di depan rumahnya pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.00 WIB. “Dari saku celana pendek biru yang dikenakannya, ditemukan 11 paket sabu dan uang tunai Rp550 ribu serta mengakui barang itu didapat dari rekannya Heri Cakil,” papar Misran.
Tak menunggu lama, lanjut Misran, polisi memburu Heri yang berada di Pasir Putih, Air Molek 1. “Tepat pukul 01.30 WIB, penggerebekan dilakukan, Dari Heri, disita sebuah ponsel Vivo warna biru muda dan uang tunai Rp700 ribu dan ia pun mengakui menitipkan sabu kepada Deri untuk diedarkan,” lanjutnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku Deri dan satu paket sabu ditemukan disembunyikan rapi di balik dinding kamar. “Total, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 12 paket sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, pakaian yang digunakan saat bertransaksi serta Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Misran.
Misran mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami himbau warga tidak takut untuk melapor demi Inhu yang bebas dari pengaruh Narkoba, Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi memberantas peredaran narkoba,” tegas AIPTU Misran.


