Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Inhu Hendri Marbun Kutuk Keras Aksi Pengerusakan Jalan oleh Mukhson Cs
BBI, INHU – Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Indragiri Hulu, Hendri Marbun mengutuk aksi unjuk rasa Mukhson cs yang terjadi di PT NHR pada Kamis (2/11/2023) yang lalu. Pasalnya aksi ini telah melakukan pengerusakan jalan dari dan ke PT NHR dengan menggali lubang menggunakan ekscavator.
Akibatnya akses keluar masuk perusahaan menjadi terganggu. Begitupun karyawan dan masyarakat yang ada di daerah tersebut. Karena harus melalui jalan alternatif yang jaraknya semakin jauh. “Pengerusakan ini juga membuat aktivitas perusahaan dan perekonomian masyarakat menjadi lumpuh. Belum lagi anak-anak yang tidak bisa berangkat ke sekolah, Sepertinya ini tidak murni lagi demo menyampaikan aspirasi kepada perusahaan, tetapi sudah ditunggangi kepentingan lain,” tegas Hendri.
Karena itu, ia meminta penegak hukum agar segera menindak tegas aksi pengrusakan jalan menuju PT NHR yang dilakukan Mukshon cs.
Hendri menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Mukhsin cs juga tidak berdasar karena Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) PUK Seberida dengan pihak PT. NHR sudah tidak ada lagi karena telah berakhir sejak 22 Juli 2022 yang lalu.
Kepengurusan SPTI versi Mukhson juga telah dibekukan karena dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan Munaslub Jakarta yang merupakan kepengurusan yang sah saat ini. “Pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Inhu pimpinan Mukhson sudah dibekukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP.020/DPD F.SPTI-K.SPSI/RU/V/2023 Tanggal 01 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Riau Kasten Harianja beserta Sekretaris M. Syahril Ramadhan karena tidak sejalan dengan DPD Provinsi Riau,” kata Hendri.
Kepada para anggota, Hendri juga mengingatkan agar menjaga kondusifitas di lapangan dan tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dari pengurus yang sudah dibekukan. “Jadi silahkan bekerja seperti biasa, yang kita bekukan adalah pihak yang melakukan pembangkangan terhadap keputusan Munaslub Jakarta,” ujarnya.
Hendri menyatakan, bahwa kepengurusan SPTI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara yang terpilih kembali berdasarkan Munaslub Jakarta pada 4-5 Mei 2023 yang lalu dan turunannya di Kabupaten Inhu adalah dibawah kepemimpinannya.
Hasil Munaslub tersebut sudah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan sudah disurati ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau tertanggal 9 Juni 2023 dan selanjutnya ke seluruh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Saat ini, lanjut Hendri pemegang hak merek dan logo SPTI yang diakui hanyalah SPTI dibawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara. “Jika ada ada yang mengaku-aku SPTI dan menggunakan logonya untuk keperluan pribadi atau kelompok maka itu merupakan pelanggaran,” pungkasnya.
Diketahui akibat ulah Mukhsin cs ini, pada Senin (6/11/2023) Manajemen dan karyawan PT NHR telah melakukan aksi demonstrasi ke Disnaker Inhu, Pengadilan Negeri Rengat dan Kantor Bupati Inhu.