Kembali, Sat Res Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu
BbI. COM, TELUKKUANTAN – Sabu dengan berat kotor 1,97 gram diamankan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuansing dari tangan AC (20) di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (29/8/2024).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut, di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Kasar ResNarkoba menjelaskan, Penangkapan tersangka AC berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim mata elang pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan pengintaian di sekitar Kelurahan Sungai Jering.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal melihat AC sedang berjalan dari dalam rumahnya menuju pagar. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC,” ungkap Kasat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Dua buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,97 gram, Satu lembar tisu, Satu buah kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik merk Apollo warna kuning, Satu unit timbangan digital, Satu bal plastik klip bening kosong, Satu buah mancis, Satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan Uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Saat diintrogasi AC mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru. AC menerima sebanyak 38 paket narkotika jenis shabu dari K melalui transaksi online. AC juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 jika berhasil menjual seluruh paket tersebut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa AC positif mengandung amphetamine, yang menegaskan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, AC beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi,” Pungkasnya.