Kembali, Polsek Peranap Bakar Rakit PETI di Desa Semelinang Tebing
BBI.COM, INHU – Demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayahnya, Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Semelinang Tebing, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap bersama tim gabungan, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.
“Tiba dilokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, sejumlah rakit atau ponton bekas aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di area dan menjadi bukti bahwa kegiatan PETI sebelumnya memang pernah terjadi di lokasi itu,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (26/3/2026).
Ia mengatakan, bahwa sebagai langkah tegas petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit dengan cara dibakar di tempat.
“Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah Peranap,” kata Misran.
Selain tindakan penegakan hukum, sambung Misran, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
“Warga dihimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat itu sendiri dan Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” ucapnya.
Terakhir, Misran menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI.
Di sisi lain, masyarakat menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar dapat membuka peluang legal melalui pengurusan izin pertambangan rakyat.
Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian warga di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.


