Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang
BBI. Com, INHU – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim milik Pemerintah Daerah, Rabu (30/7/2025).
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthen SH, MH melalui Kasi Intel, Hamiko S.H, M.H mengatakan, dua tersangka ini berinisial AN (39) selaku Plt Kepala Desa dan inisial SM (56) selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim.
“Kedua tersangka yang diamankan Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” ucap Hamiko.
Ia mengatakan, bahwa dua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
“Sebelumnya kedua tersangka telah melalui pemeriksaan kesehatan dan langsung dibawa ke Rutan untuk ditahan,” kata Hamiko.
Dijelaskan, modus operandi tersangka AN memoerjual belikan lahan dan menerbitkan SKGR atas lahan milik Pemerintah, sedangkan SM selaku Kepala Dusun turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada AN.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000 dengan luas lahan yang diperjual belikan lebih kurang 18 hektare sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu,” jelas Hamiko.
Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


