Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
BBI. Com, INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) priode bulan Juli 2024, di Kantor Kejari Inhu, Kamis (15/8/2024).
“Barang bukti yang dimusnakan sebagai bentuk pelaksana Putusan Pengadilan Negeri Rengat yang didalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” Ujar Kajari, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah.
Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan Periode Bulan Juli 2024 terdiri dari Narkotika jenis Shabu-Shabu 141,74 Gram, Narkotika jenis Ekstasi 6,82 Gram dan Barang Lainnya sebanyak 106 Buah.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menjelaskan, bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut di lakukan dengan berbagai cara, seperti jenis Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan Mesin Blender, sedangkan barang bukti jenis Handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan, dan sementara barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di potong dan atau di bakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti bersama-sama oleh pihak terkait.