Edarkan 303 Gram Sabu, 2 Warga Rengat Dibekuk di Lintas Timur Sungai Dawu
BBI. COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pengedar berhasil ditangkap dengan barang bukti 303 gram sabu.
Kedua pelaku berinisial ARA (29), warga Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat, dan FA (26), warga Jalan Rumah Tinggi Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. Keduanya dibekuk Kamis (15/10/2026) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas, IPDA Ade Asnal mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat informasi, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA Suwandi Nasution melapor ke Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H yang langsung memimpin penyelidikan. Diketahui yang sering bertransaksi adalah ARA dan FA,” ujar Ade, Kamis (15/10/26).
Tim kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lintas Timur Sungai Dawu. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim melihat dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nopol dan langsung mengamankan keduanya.
Saat penggeledahan terhadap ARA, ditemukan di dalam jaket bomber hitam yang dipakainya satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi satu bungkus diduga sabu.
“Penggeledahan terhadap FA ditemukan di saku celana satu pak plastik pembungkus dan 10 buah plastik pembungkus. Saat jok motor digeledah, ditemukan plastik asoy dilakban merah merek fragile berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dalam interogasi, ARA mengakui sabu tersebut miliknya, sementara FA mengakui ikut bersama ARA menjemput barang tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut.
Polres Inhu menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan transaksi narkoba melalui Call Centre 110. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.


