Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota

BBI.Com, INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) Melakukan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota Al yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu, diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum, Rabu 14 Agustus 2024 Pukul 16:00 Wib.
“Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia,” Ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe yang diwakili Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha, Kamis (15/8/2024).
“Pemasangan Gelang Detection Kit bernomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia Selaku jaksa penuntut umum dalam Perkara tersebut, dan sebagai Operator Doris Silalahi dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” tambahnya.
Dikatakan, Pada tahap penyidikan terhadap tersangka Al Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis tahanan Kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print – 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.
Dijelaskan, Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum Serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan,” Jelasnya.
Dijetahui, Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa diawali dari Saksi ANDRIANUS NDRAHA yang marah, berkata kasar Serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 wib di warung kopi yang beralamat di Jl. Kongs IV Kel. Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.