Kapolsek Seberida Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu


BbI.COM, INHU – Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, SH pimpin langsung penangkapan pengedar sabu, di Gang Delima, RT 046 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dalam pengerebekan tersebut Kapolsek Seberida didampingi Kanit Reskrim, AKP Jhonson H. Sitompul, SH, dan PS Kanit Intel, IPTU Dony Patria berhasil menangkap inisial J (41) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, dan mengamankan barang bukti 27 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 5,61 gram.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, dikantornya, Jumat (7/2/2025).
Misran menjelaskan keberhasilan penangkapan pengedar sekaligus penguna sabu tersebut, atas respon cepat dari Kapolsek seberida dalam menanggapi laporan masyarakat.
Pada Kamis 6 Februari 2025 malam, Kapolsek langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi tersangka yang telah meresahkan warga.
Saat petugas memasuki rumah, mereka mendapati tersangka J tengah berada di dalam. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan, sementara petugas mulai menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,61 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, sebuah kotak cream Dermifar yang dibalut lakban hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A05s, serta timbangan elektrik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dijual.
Tak hanya itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dua buah pipet berbentuk sendok, dua plastik klip bening ukuran 1,5 x 3,5 cm, serta satu bungkus tisu merek Paseo. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Seberida.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Seberida dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Misran.