Kapolsek Rengat Barat Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan


BbI. Com, INHU – Atas pengembangan dan penyelidikan kasus pencurian ponsel dan tabung gas, yang tersangkanya positif penggunaan sabu, Kapolsek Rengat Barat, Akp Buha Siahaan didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdan serta tim melakukan penangkapan YSH, alias Yus alias Fren (48) pada Minggu, 6/10/2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Poros Dusun III, Desa Alang Kepayang, 22 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,28 gram berhasil diamankan.
“Yus disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Mapolsek Rengat Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (7/9/2024).
Dijelaskan, Saat tiba dilokasi dilakukan penggeledahan, Yus tertangkap tangan sedang memiliki dan menyimpan narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket kecil dan 2 paket sedang berisi kristal diduga sabu, sebuah sepeda motor, serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam sebuah kotak bekas tempat tusuk gigi.
Misran mengatakan Kasus ini menyoroti peran penting kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
“Penangkapan Yus menjadi bukti nyata bahwa upaya untuk memberantas peredaran narkoba terus dilakukan kepolisian demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tuturnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika dan menegakkan hukum di wilayah Inhu.
“Tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba menjadi komitmen utama Polres Inhu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta kabupaten Inhu bersih dari narkoba,” pungkasnya.