Kapolres Inhu: Pembentukan polsek baru harus dapat persetujuan Mabes Polri
BBI. COM, INHU – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pembentukan polsek baru di wilayah hukumnya harus mendapat persetujuan dari Mabes Polri.
“Untuk mendirikan Polsek baru harus persetujuan dari Mabes Polri karena ini menyangkut dengan ketersediaan anggaran, personel, dan kebutuhan lainnya,” ujar Kapolres saat mengunjungi Polsubsektor Rengat, di Jalan Hanglekir, Selasa (30/12/2025).
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa sudah mengajukan permintaan pembentukan Polsek baru tetapi persetujuannya belum turun.
Dia menjelaskan Pembentukan Polsubsektor Rengat dilakukan setelah mendapat hibah bangunan dari Pemkab Inhu pada 2025 di atas lahan milik Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
“Polsubsektor Rengat ini masih dibawah naungan Polsek Rengat Barat,” jelasnya.
Pembentukan Polsubsektor ini, menurut dia, untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pengamanan di wilayah yang dikenal rawan kriminal tersebut.
“Polsubsektor Rengat kita aktifkan dan untuk sementara menjadi kantor SatBinmas Polres Inhu,” pungkasnya.


