Jadikan Samping Ponpes Sebagai Markas Jualan Narkoba, Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pelaku
BBI. Com, INHU – Warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikejutkan dengan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi tak jauh dari lingkungan pendidikan agama. Ironisnya, rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu itu berada tepat di samping Salah satu Pondok Pesantren di desa seberida.
Polsek Batang Gansal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil meringkus Saprianto alias Baron (31) dan Tugino alias Rapi (45) yang diduga kuat sebagai pengedar.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 3,86 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dua unit ponsel, sepeda motor, hingga uang tunai Rp 4,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu, ” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (16/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat ponpes. “Laporan masyarakat menjadi kunci, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal Pada Jumat (15/8/2025) sore,” terang Misran.
Dijelaskan, Tim dipimpin Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di lantai kamar dan di saku celana yang tergantung dekat lemari,” jelasnya.
Mirisnya, lanjut Misran, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Inhil.
Penangkapan ini tak hanya menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak generasi dengan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai kedok bisnis haram.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Misran.


