Grebek Rumah di Seko Lubuk Tigo, Polsek Lirik Sikat Pengedar Sabu
BBI.COM, INHU – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran barang haram kembali dibuktikan. Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus seorang pria berinisial BKR alias Kendi, warga Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, yang nekat menjadikan kediamannya sebagai sarang transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka tak berkutik saat tim opsnal memborgolnya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di kawasan RT 004/RW 003, Desa Seko Lubuk Tigo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat setempat yang geram dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi keresahan warga, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung menerjunkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. untuk melakukan pengintaian intensif.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan terukur tersebut.
“Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu posisi tersangka dan barang bukti dipastikan, penindakan langsung dilakukan,” tegas Aiptu Misran, Jumat (17/7/2026).
Prosedur penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal haram diduga sabu dengan berat kotor 0,42 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pendek jeans milik tersangka.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap, yakni 2 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit telepon genggam merek Vivo Y400 warna ungu, 1 helai celana pendek jeans warna dongker, serta Uang tunai Rp300.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka BKR diduga kuat memainkan peran ganda mulai dari penyedia, pembeli, hingga penjual narkotika golongan I tersebut.
Saat ini, tersangka BKR beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Lirik dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengembangan penyidikan serta pengungkapan jaringan di atasnya.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi atas keberanian warga yang bersinergi dalam memberikan informasi krusial.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata pentingnya sinergi antara warga dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Indragiri Hulu yang bersih dari narkoba,” tutup Aiptu Misran.


