Gelar Razia, Sat Resnarkoba Polres Kuasing Amankan Puluhan Botol Miras
BbI.COM, TELUKKUANTAN – Dalam rangka menekan tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran minuman keras tanpa izin, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaui Satresnarkoba melaksanakan razia di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (9/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak dan barang bukti yang diamankan berupa 24 botol Bir Putih Merk Bintang dan 11 botol Bir Hitam Merk Guinness.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris Simanjuntak mengatakan Lokasi utama yang menjadi fokus adalah sebuah kafe remang-remang, yang berada di Kelurahan Sungai Jering.
“Razia kali ini dilakukan secara selektif dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika dan aktivitas ilegal lainnya,” ucapnya.
AKP Novris menjelaskan razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat serta mengurangi potensi kejahatan yang timbul dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Dalam razia tersebut, tim tidak menemukan narkotika di lokasi yang dirazia. Namun, ditemukan sejumlah minuman keras yang diduga dijual tanpa izin.
“Kita himbau kepada pemilik kafe dan pekerja di lokasi tersebut untuk Tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan Tidak memperkerjakan anak di bawah umur, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Kuansing akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan untuk mencegah tindakan serupa.
“Kami berharap agar seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau peredaran minuman keras tanpa izin demi mewujudkan Kabupaten Kuansing tetap kondusif dan bebas dari pengaruh buruk narkoba serta minuman keras ilegal,” pungkas AKP Novris.