Dunia Pendidikan di Inhu Tercoreng, Dua Oknum Guru Diduga Cabuli Murid


BBI. Com, INHU – Menjelang memasuki tahun pelajaran 2025-2026 dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tercoreng oleh dua oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila kepada muridnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH menyampaikan kasus ini menjadi respons serius dari aparat kepolisian.
“Meskipun tidak ada kerugian materiil, dampak psikologis bagi para korban diyakini cukup berat,”paparnya, Sabtu (21/6/2025).
Polres Inhu mengimbau agar orang tua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anak mereka, serta segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan.
“Proses hukum terhadap dua oknum PNS guru ini akan terus diawasi sehingga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas,” ucapnya.
Misran menjelaskan OSM (59) oknum tenaga pengajar Sekolah Dasar di Kecamatan Peranap, dipenghujung masa pengabdian dilaporkan akibat dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap beberapa siswi di bawah umur.
Peristiwa itu pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang siswi kepada orang tuanya mengenai insiden yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025.
Ibu korban lantas mengonfirmasi langsung kepada sang anak dan mendapatkan penjelasan mencemaskan yang dikategorikan melanggar norma hubungan antara pendidik dan siswa.
Usai menerima laporan, orang tua korban segera menyampaikan kisah tersebut kepada pihak sekolah.
“Kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti laporan, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian,” ucap Misran.
“Kasus ini kian menguat setelah viralnya video pengakuan dari salah satu murid lain yang juga diduga menjadi korban,” sambungnya.
Hal tersebut mendorong Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, wali kelas, serta pihak sekolah.
Dari proses pendalaman, OSM mengaku telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu siswi, dengan modus dilakukan dalam kesempatan yang berbeda-beda. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan status tersangka.
Pada Kamis, 19/6/ 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi meneribitkan surat penangkapan terhadap OSM di Mapolsek Peranap, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Sementara itu, sambung Misran, untuk kasus AR (35) guru di salah satu sekolah dasar Komplek perusahaan Swasta di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Ia mengatakan perkara ini bermula dari pengakuan seorang anak kepada anggota keluarganya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua anak itu langsung melaporkannya ke Polsek Rengat Barat pada Selasa, 17/6/ 2025.
“Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera bergerak dan mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi telah diambil untuk memperkuat penyidikan,” kata Misran.
Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. “Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegas Misran.