Dua Sejoli Dilaporkan Warga Gegara Narkoba, Polsek Pasir Penyu Bergerak Cepat
BBI. Com, INHU – Merespon cepat atas laporan masyarakat melalui media sosial resmi Kepolisian ressor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengamankan dua sejoli, di sebuah rumah di Jalan Melati, Desa Candirejo, Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Renzo Cristanto (22), warga Sukajadi Kecamatan Lirik, dan Nova Yuli Ananda Putri (25) warga setempat, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu 0,15 gram,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (11/8/2025).
Ia mejelaskan, Warga setempat memberikan informasi melalui media sosial resmi Polres Inhu adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH.
Menindaklanjuti laporan, Tim opsnal pun langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. “Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berada di dalam gudang rumah tersebut,” kata Misran.
Di hadapan mereka, di atas meja tergeletak satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu kaca pirex, dua korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone merek Vivo Y15S warna biru. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku.
“Keduanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Misran.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tutupnya.


