Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu di Kelurahan Pematang Reba
BBI. Com, INHU – Dua pria, Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) usai kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi yang dikenal dengan merk “lolypop”, seberat total 11,42 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH, membenarkan perihal penangkapan tersebut, Selasa (29/7/2025).
Ia mengatakan, penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 27/7/ 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Misran mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berhasil berkat laporan warga yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Rahmat, Pematang Reba. “Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku saat hendak bertransaksi, ” ujarnya.
Misran menambahkan, Dari tangan Apriono, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop yang disimpan dalam saku celananya. “Dalam interogasi singkat, pelaku mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” katanya.
Tim langsung bergerak dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga. Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
“Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” tambah Misran.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini cukup lengkap, yakni total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai Rp260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Misran.


