Dua Bandar Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Inhu di Desa Kampung Pulau
BbI.COM, INHU – Dua bandar sabu RW alias Rindang (30) dan SF alias Safar (45) diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Penggerebekan tersebut pimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi pada Rabu, 11/12/ 2024, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak (9/12 2024).
Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang,” ujar Aiptu Misran.
Tersangka Pertama, SF alias Safar (45), warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar. Saat penggerebekan, ia sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya. Namun, upayanya gagal setelah tim berhasil menangkapnya. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu tiga bungkus sabu, dua butir pil ekstasi berlogo Brazil, satu bungkus ganja dan uang tunai Rp7.150.000.
Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.
“Syafar mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” tambah Aiptu Misran.
Tersangka Kedua, RW alias Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Rindang diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin. Barang bukti yang disita dari Rindang meliputi 11 bungkus sabu, dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone.
“Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar. Berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan sabu tersebut dari Syafarudin. Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif,” terang Aiptu Misran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya.