DPO 4 Tahun, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Narkotika
BBI. Com, INHU – Setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 Tahun, MHD (41) tersangkan kasus narkotika Tahun 2020, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat , di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama, Rabu 24 Juli 2024 sore.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rengat Barat, Akp Buha Siahaan membenarkan perihal penangkapan DPO / 03 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2020 atas nama MHD tersebut.
“Penangkapan MHD karena kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,86 gram dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu serta 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 gram, di rumah yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, Rabu 04 Maret 2020,” Ujar Kapolsek Akp Buha Siahaan.
Kapolsek, Akp Buha Siahaan menjelaskan bahwa Kamis 18 Juli 2024 unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MHD berada di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, tim berhasil mendapatkan informasi yang akurat keberadaan MHD, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penangkapan.
Kepada penyidik MHD mengakui bahwa benar Rabu 04 Maret 2020 jam 15.30 WIB, di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, telah terjadi penggerebekan oleh kepolisian yang mana saat itu Ia berhasil melarikan diri.
Tersangka MHD mengakui bahwa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna ungu, dan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna merah muda atau pink, yang ditemukan didalam rumah dan ditemukan didalam mobil yang terparkir disamping rumahnya, adalah miliknya.
Serta, MHD mengakui sejak penggerebekan petugas kepolisian, Ia berpindah-pindah tempat didaerah Pekanbaru, dan baru kembali ke Indragiri Hulu pada sekitar akhir bulan Juni 2024, tepatnya kerumah mertuanya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Akp Buha Siahaan.