Digrebek Polsek Pasir Penyu, IRT Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok


BBI. Com, INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga(IRT) muda Putri Angraini alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka tak berkutik saat tim opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, Iptu Tobert Simanjuntak menyergap kediamannya di Jalan R. Suprapto.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua buah kotak rokok, bersama berbagai peralatan hisap dan penunjang transaksi,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH.
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH menurunkan tim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 8,43 gram,” sebut Misran.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, tiga paket sabu dalam plastik klip bening, Satu set alat hisap (bong), empat pak plastik klip bening kosong ,dua kotak rokok ,satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Putri Angraini mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” papar Misran.
Polisi juga melakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine atau sabu-sabu. “Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” pungkas Misran.