Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Balita, Polsek Pasir Penyu Amankan Seorang Bapak Tiri
BBI.COM, INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia satu tahun yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanah Merah.
“Benar, Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang bapak tiri inisial S yang diduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Jumat (06/02/2026).
Ia mengatakan, bahwa saat ini proses hukum sedang berjalan, korban mendapat perlindungan dan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta kerahasiaan identitas korban.
Dia memaparkan, bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2026 di kediaman korban. “Kecurigaan awal muncul dari ibu kandung korban yang melihat adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. Merasa khawatir, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan itu, sambung Misran, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (3/2/2026) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga, Unit Reskrim melakukan penangkapan. “Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban beserta barang bukti untuk mendukung proses penyidikan,” ucap Misran.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. “Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” tutur Misran.
Terakhir, Ia menegaskan, bahwa dalam menangani kasus tersebut Polres Inhu melakukan secara serius, profesional, dan berkeadilan. “Kami berharap agar masyarakat Inhu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tutup Misran.


