Dalam Semalam, Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 4 Pengedar, Ada Oknum PNS dan Satpam
BBI. COM, INHU — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus empat orang terduga pengedar narkoba dari beberapa lokasi berbeda, Rabu (29/7/2026) hingga Kamis (30/7/2026) dini hari.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR alias Heru (45), RD alias Diman (29), RA alias Ropi (27), dan SP alias Putra (21). Dua di antara tersangka merupakan oknum aparat dan pelayan publik, yakni HR yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu, serta SP yang berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan beruntun tersebut.
“Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H. Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram,” ujar Aiptu Misran kepada wartawan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Senin (27/7/2026) terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Hasil penyelidikan mengarah pada nama HR alias Heru.
Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggerebekan di kediaman HR pada Rabu (29/7/2026) pukul 20.30 WIB. Dari hasil penggeledahan terhadap oknum PNS tersebut, petugas menyita dua bungkus sabu, satu bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan merah muda (pink).
“Selain narkotika, disita pula timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata tempat menyimpan barang haram, dan telepon seluler. Tersangka HR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali,” jelas Misran.
Pengembangan kasus berlanjut pada malam yang sama. Pada pukul 22.45 WIB, petugas bergerak ke Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu, dan meringkus RD alias Diman (29). Di rumah pengusaha muda ini, polisi menemukan lima paket sabu di atas timbangan digital, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya Km 6, petugas menciduk RA alias Ropi (27). Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di balik label botol kemasan minuman teh.
Dari keterangan RA, sabu tersebut diperoleh dari SP alias Putra (21). Saat hendak ditangkap di sekitar lokasi, SP sempat melarikan diri. Namun, penggeledahan di rumah persembunyian SP membuahkan hasil berupa tas tangan berisi 53 paket sabu siap edar beserta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP atas nama SP.
Dua belas jam berselang, Kamis (30/7/2026) pukul 08.00 WIB, pelarian oknum satpam tersebut berakhir. Polisi berhasil membekuk SP saat berada di sebuah bengkel tidak jauh dari kediamannya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.
Kasi Humas Polres Inhu menegaskan bahwa jajarannya tidak akan pandang bulu dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.
“Keterlibatan oknum PNS dan satpam membuktikan peredaran narkoba sudah menyasar berbagai lapisan profesi. Kami jajaran Polres Inhu berkomitmen menindak tegas siapapun pelakunya tanpa pengecualian,” pungkas Misran.


