Asyik Nyabu, Pengedar Narkoba di Peranap Inhu Diringkus Polisi, 1,12 Gram Sabu Disita
BBI. COM, INHU — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial N alias Ucok, tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB ini, mempertegas komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.
Informasi yang dihimpun, aksi cepat polisi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat pada pukul 21.00 WIB mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Padat Karya.
Mendapat informasi krusial tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, S.H., langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian S.H., M.H., M.Si. Tanpa buang waktu, Kapolsek segera memerintahkan tim Unit Reskrim untuk bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hanya berselang satu jam, sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengepung dan merangsek masuk ke dalam rumah target. Di sana, petugas mendapati tersangka Ucok tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat status tersangka sebagai pengedar sekaligus pengguna, 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram (ditemukan di lantai rumah), 1 pack bungkus plastik klip kosong, Alat hisap (bong) dari kaca beserta pipa pyrex, jarum, dan mancis korek api, Uang tunai Rp 890.000,- yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu (ditemukan di saku celana tersangka) serta 1 unit Handphone merk Infinix warna biru.
Kepada petugas, Ucok mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial EB. Sabu tersebut kemudian dipecah dan diedarkan kembali ke masyarakat sekitar.
Petugas sempat melakukan pengembangan dan memburu EB ke kediamannya, namun pelaku EB diduga telah mengendus kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri (DPO).
Saat ini, tersangka Ucok beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Peranap untuk pemeriksaan intensif.
Sesuai dengan rencana tindak lanjut, pihak Polsek Peranap akan segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Inhu demi pengusutan tuntas jaringan narkotika ini hingga ke akarnya.


