Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, BPKAD Buka Suara Soal Kondisi Kas Daerah
BBI.COM, INHU – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus mengurut dada. Hak rutin tahunan mereka, yakni gaji ke-13, dipastikan tertunda pencairannya. Alasan klasiknya adalah kas daerah sedang krisis dan ruang fiskal merana.
Ketidakmampuan Pemkab Inhu membayarkan hak ASN ini mempertegas betapa rentannya ketahanan keuangan daerah terhadap dinamika kebijakan transfer dari pemerintah pusat, sekaligus menyoroti belum optimalnya kemandirian fiskal Kabupaten Inhu.
Kepala BPKAD Kabupaten Inhu, Ria Herlina, SE., M.Ak., mengonfirmasi bahwa penundaan ini murni dipicu oleh kondisi kas daerah yang terhimpit. Beban belanja pegawai harian hingga kewajiban rutin bulanan yang membesar tidak sebanding dengan arus masuk pendapatan.
“Benar, Pemkab Inhu belum membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN. Gaji ke-13 ini merupakan hak ASN dan tentu saja menjadi prioritas kami. Hanya saja dengan kondisi fiskal daerah yang sulit dan sempit seperti saat ini, tentu memerlukan waktu untuk memenuhinya,” ungkap Ria, Senin (20/7/2026).
Jika dibedah secara kritis, struktur beban keuangan Pemkab Inhu memang berada dalam titik kritis, yakni Penerimaan DAU Bulanan Rp52 Miliar, Beban Gaji Rutin ASN/Bulan Rp36 Miliar, Kebutuhan Gaji + Gaji ke-13 Rp72 Miliar (Melonjak 100% dalam satu bulan) serta Rata-rata Pendapatan Total/Bulan (Transfer + PAD) Rp60 – Rp70 Miliar
Dengan pendapatan total per bulan yang sering kali hanya menyentuh angka Rp60 Miliar, pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp36 Miliar dalam satu waktu jelas merusak kestabilan arus kas (cash flow).
Kondisi makin diperparah oleh total belanja wajib dan mengikat yang menembus Rp123 Miliar per bulan mencakup operasional OPD, gaji PPPK paruh waktu, TPP, iuran BPJS, hingga Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Siltap.
Akar dari suramnya kondisi fiskal Inhu tidak lepas dari pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran untuk Inhu anjlok hingga Rp351 Miliar.
Absennya alokasi khusus (earmarked) dari pusat untuk pembiayaan gaji ke-13 memaksa daerah menanggung seluruh beban tersebut dari ruang fiskal yang kian menyempit.
“Situasi sulit ini tidak hanya melanda Kabupaten Inhu, melainkan juga dialami beberapa daerah lain di Indonesia yang terdampak kebijakan serupa,” tegas Ria.
Namun, ketergantungan yang masih sangat tinggi terhadap dana transfer pusat ini menjadi catatan kritis tersendiri bagi tata kelola pendapatan daerah (PAD) Pemkab Inhu. Ketika alokasi pusat menyusut, daerah gagap mencari jalan keluar instan.
Menghadapi kebuntuan ini, Pemkab Inhu kini mengklaim tengah menempuh jalur efisiensi anggaran secara ketat pada pos-pos belanja non-prioritas. Langkah diplomasi politis dan birokrasi pun digencarkan.
Bupati Inhu beserta jajaran bahkan dilaporkan telah ‘turun gunung’ ke Jakarta serta menyurati Pemerintah Provinsi Riau guna menyuarakan masalah krisis anggaran ini. Di saat yang sama, seluruh OPD teknis dituntut bekerja ekstra keras menggenjot raihan PAD.
Kini, janji pemenuhan hak ASN berada di pundak Pemkab Inhu. Publik dan para ASN menanti seberapa cepat langkah strategis Pemkab mulai dari efisiensi, lobi pusat, hingga optimalisasi PAD mampu menguraikan benang kusut fiskal ini tanpa mematikan roda pembangunan daerah lainnya.


