Lagi, 14, 80 gram Sabu Disita Polsek LBJ Dari 4 Tersangka Narkoba
BbI. COM, INHU – Kembali, 14, 80 gram sabu disita Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat mengamankan empat tersangka Narkoba, yakni ANS Alias Akbar (31), AM Alias Abdi (25), MSN Alias Belong (34) Ketiganya merupakan warga Desa Rimpian yang di tangkap pukul 10.30 Wib di sebuah Rumah di Desa Tasik Juang serta AT Alias Agus Kembar (32) warga desa Sungai Beras-beras yang di tangkap pada pukul 11.30 di sebuah Rumah di desa Sungai Beras-Beras, Kamis (12/9/2024).
Terkait penangkapan empat tersangka narkoba oleh Polsek LBJ di benarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. kasubsi Penmas Aiptu Misran, Jumat (13/9/2024).
Misran mengatakan, penangkapan tersebut dilakaukan berkat informasi dari masyarakat/netizen dari platform media sosial, hingga ada yang berniat memotong kambing bila pelaku dapat ditangkap.
“Niat dan tantangan untuk memotong kambing itu disampaikan masyarakat ke kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu Ipda Ripal Indrawata melalui media sosial,” jelasnya.
Setelah mendapat pengaduan, informasi dan tantangan tersebut, Kapolsek Ripal langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian kapolsekpun bersama tim bergerak cepat dan saat tim sampai dilokasi di sebuah rumah di desa Tasik Juang dan melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang mengaku bernama MSN Alias Belong dan ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis methavitamine (Sabu)di genggam tangan kiri dan dan 2 (dua) orang pelaku mengaku bernama Akbar dan Abdi diamankan di depan rumah dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran kecil yang di duga berisikan shabu di dalam kantong celana Akbar sebelah kanan jadi total barang bukti yang didapat sebanyak 6 paket sabu dengan berat kotor 13.60 gram.
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Pelaku dan pelaku Akbar mengaku mendapat sabu dari Agus Kembar, setelah mendapat informasi tim pun bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan.
Setelah memastikan keberasaan Agus Kembar, tim langsung menggrebek dan menangkap dan ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan Sabu dengan berat kotor 1,20 gram di bawah pakaian dalam yang berada dlemari pakaian di kamar tersangka.
“Setelah menggali informasi dari mana agus kembar mendapatkan barang haram tersebut, tim pun sudah mengantongi nama yang sudah dikatahui dan tidak menutup akan ada tersangka lain nantinya,” Ujar Misran
Misran berharap dengan semakin proaktifnya seluruh elemen masyarakat, Inhu segera terbebas dari peredaran gelap narkotika.