Polsek LBJ Gulung Pemuda Pemilik Dua Paket Sabu di Petonggan!
BBI.COM, INHU – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali ditabuh kencang.
Kali ini, ketangguhan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) teruji lewat sebuah penyergapan taktis di kawasan pasar Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Seorang pemuda berinisial AZ alias Ahlun (29) berhasil diringkus tanpa perlawanan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Aksi cepat tanggap korps berseragam cokelat ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam mengikis habis jaringan barang haram di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan valid masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut mengendus adanya pergerakan barang haram jenis sabu yang dibawa dari Desa Petonggan menuju wilayah Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Merespons cepat informasi krusial itu, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H., langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tepat sekira pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria mencurigakan yang tengah duduk di atas sepeda motor di kawasan pasar Desa Petonggan,” tegas Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mengepung dan mengamankan AZ alias Ahlun. Benar saja, saat penggeledahan badan dilakukan di tempat, polisi berhasil menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam kantong celana pendek sebelah kanan.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya, 1 buah pipet sendok sabu, 3 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit telepon genggam warna hijau, 1 unit sepeda motor warna hitam (kendaraan pelaku) dan 1 helai celana pendek warna biru.
Dalam interogasi awal di TKP, AZ tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang perantara di Desa Petonggan. Jeratan hukum bagi pelaku semakin tak terbantahkan setelah hasil tes urine menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Lubuk Batu Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Pihak Polres Inhu kembali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba dan meminta masyarakat untuk terus proaktif. Sinergi kuat antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari jerat narkoba.


