Wajib Tahu: Hal-Hal yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan dan Aturan Denda Layanan
BBI.COM, JAKARTA – Ramai keluhan di media sosial soal peserta BPJS Kesehatan yang tetap harus bayar saat rawat inap. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan jaminan BPJS dicabut, tapi status kepesertaan yang sempat nonaktif karena menunggak iuran, lalu diaktifkan kembali saat sudah dirawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya peserta JKN selama statusnya aktif. Jika peserta menunggak lalu diaktifkan kembali dan langsung rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan.
Besar denda 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Batas tertinggi denda Rp20 juta, meski dalam praktik nominalnya biasanya jauh lebih rendah.
“Denda pelayanan hanya berlaku untuk pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Rizzky, Kamis (11/6/2026). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Soal cakupan manfaat, Rizzky menyebut Program JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis dijamin, termasuk penyakit yang butuh perawatan jangka panjang atau seumur hidup seperti cuci darah bagi gagal ginjal, talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk diabetes. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Namun ada pelayanan yang memang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain:
– *Sudah ditanggung instansi lain*: gangguan kesehatan akibat narkoba ditangani BNN, alat kontrasepsi oleh Kemendukbangga, pelayanan korban kekerasan oleh LPSK, cedera kerja oleh BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI.
– *Tujuan kosmetik*: operasi plastik dan pasang behel untuk mempercantik diri.
– *Dilakukan di luar negeri*: jaminan JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
– *Pengobatan alternatif atau tradisional* yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Aturan pelayanan yang tidak dijamin ini bukan hal baru. Ketentuannya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, lalu diturunkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan diperbarui hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Jadi bukan aturan baru. Kami sudah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan,” ujar Rizzky. Ia mengimbau peserta JKN rutin membayar iuran agar perlindungan tetap berjalan.


