Sering Transakasi Sabu Di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba, Pelaku Warga Kelesa Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
BBI.COM, INHU – Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu dengan berat kotor total 13,23 gram, di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba.
“Penangkapan AA alias ARI (28) warga desa Kelesa, Kecamatan Seberida dilakukan pada Jumat, 15/5/2026 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur Km 7 Terminal Gerbang Sari, RT 003 RW 007,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, membenarkan, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terkait sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan terminal tersebut. Selanjutnya, Ps Kanit I Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang dan memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPDA Roni Saputra memimpin penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AIPTU Misran, SH.
Pada Jumat malam, tim mendapat informasi bahwa tersangka AA alias ARI berada di Terminal Gerbang Sari menggunakan sepeda motor N-Max warna silver tanpa nomor polisi. Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka dan melakukan pencarian terhadap benda yang dibuang.
“Dari hasil pencarian ditemukan satu plastik makanan merek Gery warna kuning kombinasi coklat yang berisi gulungan lakban hitam dilapisi tisu putih, di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 13,23 gram,” tutur Misran.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Misran.


