Grebek Rumah Pengedar, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Amankan 7,72 Gram Sabu
BBI.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus satu orang tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pematang Reba.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH. “Penangkapan dilakukan Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Beringin RT 006 RW 011 Kelurahan Pematang Reba dengan tersangka yang diamankan berinisial NF alias Piter serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,72 gram,” ungkap Misran, Jumat (06/02/2026).
Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahiel S. Panjaitan SSos, MH bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, sambung Misra, pada pukul 04.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. “Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan petugas menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam,” katanya.
Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Misran.


