Polsek Singingi Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 5,24 Gram
BBI, KUANTANSINGINGI – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi. Rabu, (21/2/2024).
“Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku MN (17) asal Jalur 1 Desa Sungai Keranji ditangkap dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai kurir narkotika, dengan barang bukti yang berhasil disita 5 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram, plastik bening besar, kantong kain warna biru dongker, tisu warna putih serta kotak rokok plastik merk BULL,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, S.H, M.H.

Kapolsek, Riduan Butar Butar menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Bawang. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saat MN sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros desa ditangkap. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang mencurigakan di dalam celana bagian depan.
“Dalam interogasi, MN mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dalam celananya diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawanya ke Desa Sungai Keranji,” jelasnya.
MN bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut, Hasil tes urine menunjukkan bahwa Tersangka MN positif mengandung Ampethamin. “Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.


