Aspirasi Warga Rengat Barat Diperjuangkan, Anggota DPRD Inhu Minta Masyarakat Pasang Badan Cegah Karhutla
BBI. COM, INHU – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H. Suwardi Ritonga, SE, menyerap langsung berbagai kebutuhan mendasar masyarakat dalam agenda Reses Masa Persidangan I Tahun 2026. Kegiatan penyerapan aspirasi ini dipusatkan di tiga lokasi di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yakni Desa Redang, Perumahan Pematang Reba Permai, dan Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (15/8/2026).
Ratusan warga tampak memadati setiap titik pertemuan untuk menyampaikan keluhan serta usulan pembangunan di wilayah mereka. Adapun fokus aspirasi yang mendominasi mencakup perbaikan dan pemenuhan sektor pendidikan, fasilitas olahraga, pelayanan kesehatan, hingga dukungan sarana pertanian.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Ucok tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh masukan konstituen hingga ke tingkat pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
”Semua aspirasi yang disampaikan akan kita perjuangkan ke Pemkab Inhu agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun kondisi anggaran daerah saat ini tengah mengalami efisiensi, usulan terkait kebutuhan dasar masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama yang kami dorong,” ujar legislator yang duduk di Komisi I DPRD Inhu tersebut.
Selain menyerap aspirasi pembangunan, legislator Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan ini memberikan imbauan krusial terkait ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino dan musim kemarau panjang. Warga diminta secara tegas untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari kelalaian sekecil apa pun, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
Peringatan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diterbitkan per 10 Agustus 2026.
”Surat edaran tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Suwardi.
Ia menekankan bahwa penaatan hukum lingkungan ini sangat vital untuk menjaga kesehatan, kestabilan ekonomi, dan keselamatan ekosistem. “Mari kita taati ketentuan ini bersama-sama. Perlu diingat bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang tegas, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana,” tambahnya.
Di hadapan warga, Suwardi juga memaparkan pentingnya keberlanjutan program prioritas nasional di tingkat daerah. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
”Program MBG ini bukan sekadar pembagian makanan, melainkan ikhtiar jangka panjang untuk memastikan pemenuhan gizi generasi muda agar tumbuh cerdas dan mampu bersaing secara global,” paparnya.
Sementara itu, terkait penguatan ekonomi lokal, Suwardi mendorong optimalisasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah demokrasi ekonomi berasas kekeluargaan. Menurutnya, keberadaan koperasi yang dikelola secara profesional dan sehat dapat menjadi benteng bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh sistem persaingan bebas.
”Kehadiran koperasi bertujuan untuk memperkuat posisi tawar masyarakat kecil, memotong rantai distribusi kebutuhan pokok yang terlampau panjang, serta memastikan nilai tambah ekonomi benar-benar dinikmati oleh warga lokal,” pungkasnya


