Terganjal TKD, Pemkab Inhu Terpaksa Cicil Gaji Ke-13 ASN dan PPPK
BBI.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Kamis (23/7/2026). Namun pencairannya tidak bisa dilakukan serentak dan terpaksa dicicil.
Penyebabnya, keuangan daerah sedang terganjal akibat belum stabilnya dan adanya pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina, S.E., http://M.Ak., mengatakan keterbatasan kas memaksa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembayaran bertahap.
“Kami terus mencarikan solusi terbaik. Melalui keterbatasan anggaran, gaji ke-13 dibayarkan secara bertahap,” ujar Ria di Rengat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ria, total kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK di Inhu mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Jika ditotal dengan kebutuhan gaji rutin bulanan, maka Pemkab Inhu harus menyiapkan dana segar sekitar Rp72 miliar dalam waktu yang bersamaan. Angka ini dinilai memberatkan APBD Inhu saat ini.
Untuk tahap pertama, Pemkab menggelontorkan anggaran lebih dari Rp25 miliar. Pencairan diprioritaskan bagi ASN dan PPPK di dua OPD dengan jumlah pegawai terbesar, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, termasuk UPT RSUD Indrasari.
“Proses pencairan sedang berjalan. Setidaknya Kamis ini gaji ke-13 sudah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK di dua instansi tersebut,” jelas Ria.
Sementara itu, ribuan ASN dan PPPK di OPD lain masih harus menunggu. Pemkab Inhu mencatat masih membutuhkan alokasi sisa anggaran lebih dari Rp11 miliar untuk menuntaskan kewajiban gaji ke-13.
Pencairan tahap berikutnya diakui masih menunggu kejelasan pencairan TKD dari pemerintah pusat dan Pemprov Riau.
“Semoga kondisi ini tidak berlangsung lama dan penyaluran anggaran berikutnya dapat segera terealisasi,” pungkas Ria.
Kondisi ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan APBD Inhu terhadap dana transfer. Keterlambatan dan pemangkasan TKD berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak ASN dan PPPK di Kabupaten Indragiri Hulu.


