18 WBP di Rutan Rengat Dapat Remisi Natal
BbI. COM, INHU – Sebanyak 18 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat mendapat remisi Hari Raya Natal 2024.
“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP beragama Kristen yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan mengikuti pembinaan di Rutan,” ujar Karutan Rengat, Ridar Ginting, Selasa (24/12/2024).
Karutan mengatakan remisi Hari Raya Natal 2024 itu menjadi bagian dari tradisi Pemerintah.
Karutan menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi tergantung dari lamanya hukuman dan tingkat kedisiplinan WBP.
“Untuk remisi khusus (RK) 15 hari ada tiga orang, RK satu bulan berjumlah 11 orang dan RK satu bulan 15 hari diberikan kepada empat orang,” jelas Karutan.
Diketahui, Pemberian RK hari raya Natal 2024, Pengurangan masa pidana khusus (PMPK) kepada warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor : PAS-2544-PK. 05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2024 serta Nomor : PAS-2542- PK. 05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2024.