Unit Reskrim Polsek Seberida Amankan Tiga Pengedar Sabu
BBI, INHU – Unit Reskrim Polsek Seberida, Polres Inhu mengamankan tiga pria yakni RH (35) warga Desa Buluh Rampai, JS (29) warga Kelurahan Pangkalan Kasai dan AJ (26) juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida karena tertangkap tangan memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
“Para pengedar narkoba tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, Selasa 14 Mei 2024 pukul 07.00 WIB, disebuah rumah kontrakan atau kos-kosan, di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu berat kotor 6,61 gram,” Ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (19/05/2024).
Misran menjelaskan, Selasa, 14 Mei 2024 pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, warga Desa Titian Resak mengamankan seorang laki-laki bernama Jhonson Gultom yang mengaku sedang melarikan diri dari rumah kos temannya sebab dia dipaksa untuk menjual narkoba.
Warga malaporkan hal tersebut pada anggota Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak dan menghubungi unit Reskrim Polsek Seberida, selang beberapa menit kemudian, unit Reskrim tiba dilokasi dan langsung menuju rumah kos-kosan yang disebut Jhonson Gultom.
Saat rumah itu digerebek, ditemukan tiga pria, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba di tubuh para tersangka, namun polisi tak putus asa, terus mencari, hingga akhirnya ditemukan 1 dompet kecil yang berisi 18 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 6,61 gram.
Para tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui jika belasan paket sabu-sabu itu milik mereka untuk dijual. “Unit Reskrim langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya,” Pungkas Misran.