Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Mencret Pemilik 3,55 Gram Sabu
BBI, INHU – Kepolisian ressor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu meringkus seorang laki-laki, HS alias Mencret (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. Pasalnya, laki-laki paruh baya itu kedapatan memiliki dan menguasai serta mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap penikmat sabu itu dilakukan Senin 20 Mei 2024, pukul 16.30 WIB, Jalan Pasiran, dibelakang pasar Air Molek, Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 3,55 gram,” Ujar Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Rabu (21)/05/2024).
Misran menjelaskan, salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi, ada laki-laki paruh baya yang sedang bertransaksi sabu-sabu di jalan belakang pasar Air Molek, Senin 20 Mei 2024 sore
Kemudian hal tersebut dilaporkan pada Panit I opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Sudarma Wijaya, S.H, Panit meneruskan laporan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri. Atas perintah Kapolsek, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Misran mengatakan, Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang berjalan menuju parkir sepeda motornya, pinggir jalan. Tim langsung mengamankan laki-laki itu. “Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok didalam laci dashboard sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat, dengan plat nomor polisi BM 8066 BM, kotak rokok tersebut berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang,” Tuturnya.
Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya, yang diperoleh dari seorang kenalannya. “Sampai saat ini unit Reskrim terus memburu kenalan tersangka, identitas sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu,” pungkas Misran.