Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Tangkap 2 Pelaku PETI di Desa Perhentian Sungkai
BbI. COM, KUANTANSINGINGI – Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), yakni HP (45) dan HS (44), di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuantan Singingi, Akbp Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH dikantornya, Kamis (17/10/2024).
Kapolsek Hendra Setiawan menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal Peti di area belakang Pasar Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungkai.
“Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan HP dan HS, keduanya merupakan warga lokal yang kedapatan tangan tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”tambahnya.
Kapolsek mengatakan akan terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas Peti ini. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Kapolsek.